Label:
Investasi
Advertisements
Advertisements
Asuransi - Banyak kita ketahui perusahaan yang menawarkan asuransi, mulai dari asuransi kesehatan asuransi pendidikan dan banyak lagi asuransi yang mungkin tak dapat saya jelaskan satu persatu, asuransi menurut UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang hak polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk: 1). memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ke tiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti atau 2). memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Kenapa harus melakukan asuransi...?
Seseorang melakukan asuransi karena didasarkan pada resiko, diatara resiko tersebut adalah :
- Proteksi diri
- Perencanaan masa depan
- Sakit atau kecelakaan
beberapa alasan tersebut memaksa kita untuk memiliki asuransi, namun kesadaran itu biasanya tumbuh pada saat telah mengalami kendala tersebut, adapula yang memang tidak mengenal asuransi dan mungkin tidak mencukupi karena berdompet tipis
Apa sih manfaat asuransi...?
- Memberikan rasa aman, proteksi dari resiko
- Polis dapat dijadikan jaminan
- Multi fungsi dapat dijadikan tabungan dan sumber pendapatan
- Mebantu meningkatkan kegiatan usaha
Istilah yang berkaitan dengan asuransi
- Risiko : Ketidakpastian yang akan terjadi
- Polis Asuransi : Bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi
- Premi Asuransi : kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodik
Siapapun dapat melakukan asuransi bagi yang berdompet tipis beberapa ahli keuangan telah mengatakan bahwa asuransi mikro sebagai instrumen idel, hal itu ditindaklanjuti oleh OJK otoritas jasa keuangan merancang produk mikro bersama dengan memasukkan tiga asosiasi perusahaan asuransi yanga ada yakni Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) kita tunggu saja produk apakah yang akan dimaksud tersebut.
Sekilas pengertian dan pengetahuan asuransi yanga dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat dan membuka wawasan terhadap pentingnnya asuransi, dan banyak harapan penulis semakin banyak yang memiliki asuransi tidak memandang kelas ekonomi dari level rendah hingga level top semuanya memiliki asuransi.
Advertisements
=> Silahkan berkomentar sesuai dengan topik artikel
=> Komentar dengan link tidak akan dipublish