Pengertian e-Filling Pajak Online PPh Pasal 21

Advertisements
Advertisements
cakwajir | Sudahkan kamu memiliki NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak) untuk melaporkan SPT tahunan? jika belum sebaiknya kamu membuatnya, banyak sekali kegunaannya untuk kamu, apalagi kamu sudah bekerja maka wajib memiliki NPWP untuk pembayaran PPh Pasal 21, PPh pasal 21 adalah pajak penghasilan berupa gaji, honorarium, tunjangan, upah atau pembayaran lainnya yang berkaitan dengan suatu pekerjaan jabatan atau jasa oleh orang pribadi dalam negeri

Saat ini pelaporan pajak sudah dapat dilakukan dengan cara Online, dengan cara online wajib pajak akan mudah melakukkannya tanpa harus antri pelaporan akan lebih mudah, cepat serta aman, program ini dinamakan e-filling

e filing pajak, efiling pajak 2017, e filing online, e spt, e filing 2017, e billing pajak, djp online e billing

Pengertian e-filling

e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP) sumber : www.pajak.go.id

Pelaporan SPT melalui e-filling dilakukan oleh wajib pajak pribadi walaupun pada saat permohonan efin secara berkelompok, efin adalah sebuah nomor id yang diperuntukkan kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik


Pembayaran pajak memang wajib dilakukan tetapi jangan kawatir karena tidak semua wajib pajak wajib membayar jika penghasilannya dibawah PTKP atau penghasilan tidak kena pajak, PTKP telah diatur oleh direktoran jendral pajak, untuk PTKP sesuai dengan status perkawinan sebagai berikut :
Tidak Kawin/0 = Rp 54.000.000,
Kawin/0 = Rp 58.500.000,
Kawin/1 = Rp 63.000.000,
Kawin/2 = Rp 67.500.000,
Kawin/3 = Rp 72.000.000,
Jika penghasilan kamu dalam setahun melebihi ketentuan diatas maka akan wajib bayar dengan nominal yang telah dihitung sesuai dengan aturan, tetapi jika penghasilan kamu ternyata dibawah standart tersebut maka hanya wajib lapor, nominal yang disetor jika dihitung maka sama dengan nol

Dalam satu keluarga hanya boleh memiliki satu NPWP apakah suami atau istri jika suami yang memilih memiliki NPWP maka istri tidak wajib membuat, tetapi jika dalam keadaan tertentu sang istri wajib memiliki NPWP maka harus mengikuti ketentuan yang berlaku di direktorat jendral pajak
Advertisements

Artikel Terkait Pengertian e-Filling Pajak Online PPh Pasal 21 :

=> Silahkan berkomentar sesuai dengan topik artikel
=> Komentar dengan link tidak akan dipublish