Label:
Administrasi,
Kartu Keluarga
Advertisements
Advertisements
cakwajir | Administrasi kependudukan sangatlah penting bagi kita, seperti Kartu Keluarga (KK) dan E-KTP, sebab identitas kependudukan tersebut akan terus digunakan untuk mengurus berbagai dokumen yang lainnya, misalnya saja untuk menikah, untuk membuat pasport, pinjam BANK, kredit kepemilikan rumah (KPR), membuat rekening tabungan, naik kereta api, membuat SIM, daftar simcard dan masih banyak lagi
Untuk pembuatan E- KTP syaratnya sudah berusia 17 tahun sama dengan persyaratan usia memiliki SIM, lalu apa yang harus didahulukan KK atau E-KTP? masyarakat sering kebingungan dengan pertanyaan tersebut, nah kali ini akan kita bahas dan kita perjelas
Pemerintah telah berupaya untuk membuat dokumen kependudukan semakin canggih, salah satunya dengan E-KTP, upaya ini dilakukan untuk menghindari kecurangan dan tindak kejahatan yang dilakukan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab untuk digunakan sebagai alat penipuan, pemalsuan, dan penggandaan, maka dengan adanya E-KTP diharapkan semua penduduk hanya memiliki satu identitas tunggal saja
E-KTP tidak bisa digandakan seperti KTP sebelumnya, dikarenakan
Setiap kartu keluarga memiliki nomor seri yang berubah apabila terjadi perubahan kepala keluarga, perubahan harus segera dilaporkan dan akan dirubah susunan keluarga yang baru, waktu pelaporannya adalah 30 hari semenjak terjadi perubahan misalnya telah menikah dan menikah lagi
Pembuatan KK akan kami ulas secara lengkap sebagai berikut :
1. KK Baru
➮ Datang ke RT tempat tinggal untuk meminta surat pengantar pembuatan KK lalu diteruskan ke RW untuk di stempel
➮ Datang ke kantor Desa atau Kelurahan untuk mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru dengan melampirkan
➮ Foto Copy surat nikah atau Akta nikah bagi yang telah menikah
➮ Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang baru datang
➮ Selanjutnya akan diteruskan ke Kecamatan dan ke DISPENDUKCAPIL masing - masing kabupaten atau kota
2. Penambahan Anggota Keluarga dalam KK
➮ Datang ke RT untuk meminta surat pengantar tambah anggota keluarga atau jiwa lalu dilanjutkan ke RW untuk di tandatangani dan di stempel
➮ Datang ke desa atau kelurahan dengan membawa persyaratan sebagai berikut
➮ Foto Copy KK, foto copy akta kelahiran dilegalisir, coto copy akta nikah dilegalisir
➮ Kecamatan menerima seluruh berkas termasuk KK lama
➮ Dispendukcapil melakukan verifikasi
➮ Kecamatan mencetak KK baru dan ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3. Perubahan Nama, Tanggal, Bulan, Tahun dan Jenis Kelamin dalam KK
➮ Datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan Foto Copy KK, foto copy akta kelahiran dilegalisir, coto copy akta nikah dilegalisir
➮ Mengisi formulir pernyataan perubahan data kependudukan
➮ Verifikasi Dispendukcapil
➮ Kecamatan mencetak KK baru baru dan ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
4. Pengurangan Anggota Keluarga dalam KK
➮ Datang ke RT untuk meminta surat pengantar perubahan kartu keluarga lalu dilanjutkan ke RW untuk di tandatangani dan di stempel
➮ Membawa persyaratan yaitu KK lama, surat kematian, surat pindah
➮ Mengisi formulir F.1-16 di Desa / Kelurahan diteruskan ke kecamatan
➮ Kecamatan akan melakukan verifikasi dan menyampaikan berkas ke Dispenduk
➮ Kecamatan mencetak KK
5. Mengurus KK Hilang atau Rusak
➮ Menyiapkan persyaratan KK yang rusak / hilang, fc dokumen kependudukan / KTP, surat kehilangan dari polsek
➮ Datang ke RT dan RW untuk mengurus surat pengantar perubahan KK
➮ Datang ke desa dan mengisi formulir F.1-01, F.1-15 ( Formulir Biodata Penduduk, Formulir Pemohonan KK) ditandatangani lurah / kades
➮ Pemohon meneruskan ke kecamatan kemudian di verifikasi dan diterbitkan KK baru
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa identitas seperti KK dan KTP wajib dimiliki, antara KTP dan KK yang didahulukan adalah pengurusan KK kemudian KTP, biaya pembuatan KK ataupun KTP gratis, demikianlah cara lengkap membuat kk baru, penambahan, pengurangan, perubahan, hilang atau rusak semoga dapat menjadi referensi bagi kamu, jika ada pertanyaan atau masih kurang jelas mari berdiskusi di kolom komentar
Untuk pembuatan E- KTP syaratnya sudah berusia 17 tahun sama dengan persyaratan usia memiliki SIM, lalu apa yang harus didahulukan KK atau E-KTP? masyarakat sering kebingungan dengan pertanyaan tersebut, nah kali ini akan kita bahas dan kita perjelas
Pemerintah telah berupaya untuk membuat dokumen kependudukan semakin canggih, salah satunya dengan E-KTP, upaya ini dilakukan untuk menghindari kecurangan dan tindak kejahatan yang dilakukan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab untuk digunakan sebagai alat penipuan, pemalsuan, dan penggandaan, maka dengan adanya E-KTP diharapkan semua penduduk hanya memiliki satu identitas tunggal saja
source : msenaluphdika |
E-KTP tidak bisa digandakan seperti KTP sebelumnya, dikarenakan
- E-KTP terdapat data scan retina
- E-KTP terdapat data Scan sidik jari
- Adapun isi dari E-KTP adalah Nama lengkap, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat, Agama, Pekerjaan, Status, Kewarganegaraan, Masa belaku, foto, tanda tangan, NIK
- E-KTP mempunyai chips yang tidak dapat dipalsukan
- Berlaku Nasional
Setiap kartu keluarga memiliki nomor seri yang berubah apabila terjadi perubahan kepala keluarga, perubahan harus segera dilaporkan dan akan dirubah susunan keluarga yang baru, waktu pelaporannya adalah 30 hari semenjak terjadi perubahan misalnya telah menikah dan menikah lagi
Pembuatan KK akan kami ulas secara lengkap sebagai berikut :
1. KK Baru
➮ Datang ke RT tempat tinggal untuk meminta surat pengantar pembuatan KK lalu diteruskan ke RW untuk di stempel
➮ Datang ke kantor Desa atau Kelurahan untuk mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru dengan melampirkan
➮ Foto Copy surat nikah atau Akta nikah bagi yang telah menikah
➮ Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang baru datang
➮ Selanjutnya akan diteruskan ke Kecamatan dan ke DISPENDUKCAPIL masing - masing kabupaten atau kota
2. Penambahan Anggota Keluarga dalam KK
➮ Datang ke RT untuk meminta surat pengantar tambah anggota keluarga atau jiwa lalu dilanjutkan ke RW untuk di tandatangani dan di stempel
➮ Datang ke desa atau kelurahan dengan membawa persyaratan sebagai berikut
➮ Foto Copy KK, foto copy akta kelahiran dilegalisir, coto copy akta nikah dilegalisir
➮ Kecamatan menerima seluruh berkas termasuk KK lama
➮ Dispendukcapil melakukan verifikasi
➮ Kecamatan mencetak KK baru dan ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3. Perubahan Nama, Tanggal, Bulan, Tahun dan Jenis Kelamin dalam KK
➮ Datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan Foto Copy KK, foto copy akta kelahiran dilegalisir, coto copy akta nikah dilegalisir
➮ Mengisi formulir pernyataan perubahan data kependudukan
➮ Verifikasi Dispendukcapil
➮ Kecamatan mencetak KK baru baru dan ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
4. Pengurangan Anggota Keluarga dalam KK
➮ Datang ke RT untuk meminta surat pengantar perubahan kartu keluarga lalu dilanjutkan ke RW untuk di tandatangani dan di stempel
➮ Membawa persyaratan yaitu KK lama, surat kematian, surat pindah
➮ Mengisi formulir F.1-16 di Desa / Kelurahan diteruskan ke kecamatan
➮ Kecamatan akan melakukan verifikasi dan menyampaikan berkas ke Dispenduk
➮ Kecamatan mencetak KK
5. Mengurus KK Hilang atau Rusak
➮ Menyiapkan persyaratan KK yang rusak / hilang, fc dokumen kependudukan / KTP, surat kehilangan dari polsek
➮ Datang ke RT dan RW untuk mengurus surat pengantar perubahan KK
➮ Datang ke desa dan mengisi formulir F.1-01, F.1-15 ( Formulir Biodata Penduduk, Formulir Pemohonan KK) ditandatangani lurah / kades
➮ Pemohon meneruskan ke kecamatan kemudian di verifikasi dan diterbitkan KK baru
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa identitas seperti KK dan KTP wajib dimiliki, antara KTP dan KK yang didahulukan adalah pengurusan KK kemudian KTP, biaya pembuatan KK ataupun KTP gratis, demikianlah cara lengkap membuat kk baru, penambahan, pengurangan, perubahan, hilang atau rusak semoga dapat menjadi referensi bagi kamu, jika ada pertanyaan atau masih kurang jelas mari berdiskusi di kolom komentar
Advertisements
terimakasih atas informasinya, jangan lupa kunjungi
ReplyDeletehttps://goo.gl/n57Jev
oke sama2
DeleteBu bagaimana tata cara untuk tambah nama atau ganti nama kalau sudah menikah bu apa saja yang perlu saya lakukan? Trimksh
DeleteBegini ibu , saya mau membuat KK baru, saya menikah di Samarinda(alamat istri) , akta catatan sipil pernikahan sudah jadi dan Pembuatan nya di kantor Capil Samarinda, persyaratan apa saja yg saya lampirkan untuk membuat KK baru di Samarinda, sedangkan KTP saya(suami) di Maluku
ReplyDeleteTerimakasih mbak jeklin tonapa, jawabannya telah tertulis diartikel point nomor 1 pembuatan KK baru, jadi suami mbak harus membuat surat pindah datang terlebih dulu sesuai urutan RT/RW, Kel, Kec,Dispendukcapil dari tempat asal, kemudian dibawa ke alamat istri urutannya sama seperti membuat KK baru dari bawah, kemudian akan diterbitkan KK dan e-KTP baru untuk perubahan status dan domisili. yang perlu diingat adalah masing - masing daerah mungkin ada perbedaan cara pengurusan
DeleteUntuk memperbarui kk yg lama ke yg baru apakah butuh fotokopi ktp juga kah?
ReplyDeletebenar sekali mbak, nanti ktp aslinya ditarik jika alamat, status dari sebelumnya berubah
DeleteAssalamualaikum bu..saya mau pindah ke Papua jade saya mau keluar Dari kk Jakarta.bagaimana bu..kk yang lama isteri n anak2 tercantum Di ktp.. Saya pindah tapi mereka tidak ikut pindah
ReplyDeletewa'alaikum salam.
Deletewah kalo keluar dari KK tidak bisa mas, keluar dari KK itu hanya bisa dilakukan jika cerai atau wafat.
jadi mas saran saya membuat surat SKTS (Surat Keterangan Tinggal Sementara) atau bisa disebut juga dengan (KIPEM) Kartu Identitas Penduduk Musiman.
Mbak saya mau tanya buat akte k lahiran tu pa harus buat kk dulu, atau kk dulu baru akte k lahiran? Terima kasih
ReplyDeleteKK dulu mbak, baru nanti ngurus akta kelahiran sekaligus penambahan anggota keluarga baru yaitu si anak. semoga membantu
DeleteSya mau menanyakan sya punya 2 anak yg prtama usia 6,2tahun, yg kedua 4thn, , akte kelahiranya ikut neneknya krena saat itu sya sama suami belum punya KK untuk buat akte,, bagaimana cara memindah/ menganti nama orangtuanya saya dgn suami,,
ReplyDeleteakte kelahiran ikut nenek, apa artinya dalam akte kelahiran nenek sebagai orang tua? jika demikian maka untuk merubah harus melalui proses persidangan yang menghasirkan saksi - saksi
DeleteMau nanya akte kelahiran anak masih ikut nenek di lamongan sedangkan saya dan istri udah pindah ke semarang beda propinsi pertanyaan ya apa bisa dengan membawa akte kelahiran anak langsung di masukan ke kk saya. ... Ap harus mencabut dulu dari lamongan
DeleteAkta kelahiran akan melekat terus dan tidak dapat dirubah, bisa langsung diproses masuk ke kk dengan prosedur dan syarat yang berlaku, anda membutuhkan surat pengantar dari asal tempat tinggal rt, rw, kelurahan/desa, kecamatan, dispendukcapil, kemudian baru membuat penambahan dengan lampiran tersebut dikota yang dituju
DeleteMbk bgaimna cara menggati nama di akte anak yaa,, soalnya saya punya 2 anak yg 1 usia 6,2th yg ke2 usia 4thn, dulu sya blm punya kk untuk buat aktenya dan surat nikah pun wktu itu hilang dlm prose pembuatan gimn?
ReplyDeleteUntuk merubah Akta anak tidak bisa serta merta dirubah di Dispendukcapil, namun lewat pengajuan proses pengadilan setelah ada putusan maka akan diterbitkan catatan pinggir
Deletesemoga membantu ya
halo, mau tanya dong. orang tua saya cerai dan ktp saya ikut alamat ayah. sedangkan saya ikut ibu. ketika saya ingin cek daftar pemilih utk pemilu, kk yg ibu saya buat ternyata ga terdaftar. saya harus buat baru kah agar terdaftar atau gmn? makasih sebelumnya^^
ReplyDeleteTerimakasih sudah berkunjung
DeleteUntuk daftar pemilih pemilu atau daftar pemilih tetap (DPT) KPU memberikan kemudahan untuk melakukan pencoblosan meski nama tidak tercantum pada DPT syaratnya membawa kartu identitas berupa EKTP atau surat keterangan yang diterbitkan DUKCAPIL
Bu gimanah kalo akte ilang kk ilang semua nya ilang mau ngurus ulang gimanah cara nya bu
ReplyDeletediurus satu - satu mbak/mas dari akte dulu, kk, ktp, lampirkan dokumen yg dibutuhkan dan jangan lupa surat kehilangannya
DeleteSaya lagi pengurusan pndah jiwa atau buay kk baru dan di kk orgtua saya nama saya udah di cabut dan skrng mau tes cpns harus ada kk ttpi skrng sya blm punya kk atau blm selsai pengrusan pembuatan kk baru ,jdi solusinya gmna bu/pak
ReplyDeletemohon maaf dicabut sebab apa ya? apakah menikah? mohon diperjelas, KK seingat tidak ada penggantinya jadi coba pakai kk lama sebelum kk yang baru terbit terimakasih
DeleteMohon maaf mau tanya, yang mana yang di urus duluan akta kelahiran anak atau menambahkan nama anak dlu ke kk? Terima kasih
ReplyDeleteAkta anak dulu, untuk lampiran membuat KK
DeleteAssalammualaikum mbak.
ReplyDeleteApakah bisa KK suami dan istri dipisah sementara dulu untuk keperluan pekerjaan? Suami dan istri KK nya masing2 dulu.
Awalnya istri ikut suami yg sudh ttp kerja disana dan membuat KK disana.
Kemudian si Istri kembali ke kampungny dan bekerja dkmpg dgn syart asli putra/putri wilayah it. Semntara KTP dan KK si istri sudah pindah ke provinsi lain.
Apa boleh dipisah dulu mbak? Biar peluang si istri diterima lebih besar klw domisilnya dikembalikan ke kampung. Atau musti pindah suami istri mbak? Ini Murni krn pekerjaan bukan cerai.
Mohon pencerahannya.
Terimakasih.
Wa'alaikum salam
DeleteUntuk masalah apakah bisa KK suami dan istri dipisah jawabannya tidak bisa mbak, jika alasan pekerjaan bisa membuat SKTS (surat keterangan pindah sementara), jika ingin KK dikembalikan ke kampung maka harus pindah suami istri mbak
KK baru bisa dipecah jika statusnya bercerai/meninggal
Maaf mau tanya bagaimana mengurus kk untuk menambahkan anggota baru/anak tetapi domisili sudah pindah, tetapi ktp belum pindah. Terima masih
ReplyDeleteJika ktp dan kk belum pindah, urus dulu kk dan ktp ditempat asal dan lampirkan surat keterangan akta lahirnya. smga membantu
DeleteBu maaf saya mau nanya..
ReplyDeleteSaya sudah setahun menikah dan belum punya kk sendiri masih sama2 ikut org tua..dan saya baru punya anak.
Terus saya mau pindah domisili ditempat yg baru.. Yg diurus dulu, kk atau ktp didomisili yg baru ?
Tentukan dulu mbk domisili dimana, ditempat suami atau tempat lain? lalu jika sudah jelas buat deh surat pindah domisili dari pengantar rt/rw => kelurahan/desa => kecamatan => dukcapil
Deletekemudian bawa ke kel/desa domisili baru dst sampai ke dukcapil
jika domisili baru artinya bukan ikut domisili suami ya harus sama2 membuat ditempat masing2/ bisa disatukan lebih dulu lalu tinggal pindah domisili
Assalamualaikum....
ReplyDeleteBu sya mau nanya saya kan lagi ngurus pembuatan akte kelahiran tapi nama orang tua saya beda sama yg di ktp di karenakan dulu nama orang tua saya salah karena sekarang udah dibenarin jadi beda sma yg di kk saya yg udah terlanjur duluan jadi sedangkan yg punya orang tua saya baru d benerin jadi pas bikin akte terjadi kesalahan di nama orang tua berbeda sma yg di ktpnya, jadi gimana bu yg harus saya urus dulu dan tapi pas saya nanya sma petugasnya jawabannya membingungkan karna katany " nama nya yg bener yg mana nama orang tuanya,sya jelasin klo kk sma ktp beda karna kk sya udh duluan jadi sedangkan ktp org tua baru di benerin sesuai buku nikah orang tua,dan jawaban petugasnya kalo udah tau slah kenapa ngak di benerin dan benerin dulu kknya di dinas,dan nanti baru kesini lagi" jadi gimana bu yg bener sya bingung soalnya saya liat di google klo perubahan nama datengnya k kelurahan,mohon pencerahan nya bu....
Terimakasih
Wa'alaikum salam
DeleteMbak harus tentukan dulu dasar yang paling benar misalnya dalam hal ini adalah buku nikah, nah barulah perbaiki kk lanjut ke ktp kamudian akta lahirnya, prosesnya memang agak panjang jadi harus sabar, lalu biasanya jika akta lahir sudah jadi dan salah maka perubahan akta lahir harus melalui persidangan dan akan mengikuti hasil putusan yg nantinya sebagai lampiran akta yg salah. seperti itu mbk semoga membantu
Mbak tanya ya.. Klw bwt kk tambah anak, bisa ga ya langsung ke disdukcapil ya..??
ReplyDeleteTidak bisa, jadi harus dari rt/rw -> kel/desa -> kec -> dukcapil. dukcapil tidak bisa merubah data jika tidak ada dasar yang digunakan sebagai acuan
Deleteالسلام علیکم
DeleteSy kepala rumah tangga sy mao bikin KK tetapi di KTP sy sudah afa penambahan nama sedangkan di akte kelahiran anak2 sebelumnya nama sy belom ada penambahan..yg sy tanyakan apakah bisa sy bikin KK tanpa merubah nama nama tambahan sy.sebab semua dokumen surat2 sudah atas nama sy yg sudah di tambah...terima kasih
mba, saya mau nanya. kan abang dan mpok saya dua-dua nya sudah menikah. lalu saya mau ngeluarin mereka dari kk. karena mereka udh punya kk masing-masing. selain itu saya mau rubah nama saya juga di kk aturan pake F tapi di kk nya pake P. itu gimana ia mba?
ReplyDeleteditungu jawabannya mba...
ReplyDeleteSaya mau tanya, bagaimana caranya apabila saya mau menambahkan seseorang yang tidak punya dokumen supaya bisa masuk di KK saya
ReplyDelete@jukidibacajuki : bisa mas dan lebih baik tanpa tambahan nama sebab dokumen harus satu nama, terutama buku nikah jika buku nikah tidak ada tambahan lebih baik sesuai buku nikah saja, so rubah KK dan KTPnya
ReplyDelete@unknow : mohon maaf sy kesulitan membalas jika tidak diberi nama
Saya mau nnya di kk saya tercantum nama saya n istri dibawah nya nama ortu ...tpi nama ortu saya gk ad yg ad cuma nama mertua...cara nya menambahkan nama ortu saya gmna ya ...sdngkan ortu saya kk n ktp nya ilang ...
ReplyDeleteSaya mau nnya kk saya gk ad nama ortu saya sdngkan istri ad ....mau nambahkan nama ortu saya gmn ...sdngkan ortu saya kk n ktp nya ilang ...n sangat urgent bnget
ReplyDeleteMohon maaf Dawan KK yang telah dipecah setelah menikah bisa dirubah apabila status orang tua duda/janda, jika masih bersuami maka KK akan ikut suami dan tidak bisa diikutkan ke anak lagi terkecuali sudah janda/duda
Deletejika hilang bisa diurus seperti poin nomor 5 pada postingan
➮ Menyiapkan persyaratan KK yang rusak / hilang, fc dokumen kependudukan / KTP, surat kehilangan dari polsek
➮ Datang ke RT dan RW untuk mengurus surat pengantar perubahan KK
➮ Datang ke desa dan mengisi formulir F.1-01, F.1-15 ( Formulir Biodata Penduduk, Formulir Pemohonan KK) ditandatangani lurah / kades
➮ Pemohon meneruskan ke kecamatan kemudian di verifikasi dan diterbitkan KK bar
Sy mau bikin rek baru ternyata syaratnya kk,dan kk sy harus tercantum nama ibu.masalahnya nama ibu blom tercantum.bgm mengurus kk tersebut?apa hrs ke rt/rw lg.thx
ReplyDeleteapakah yg dimaksud rekening bank? biasanya bank hanya butuh nama ibu kandung saja bukan kk, untuk menambahkan anggota kk ada di point 2 diartikel diatas mbk/mas
DeleteAskum
ReplyDeleteSaya mau masukan anak saya yg baru lahir ke KK mertua saya jadi anggota
1.mertua perempuan
2.istri saya
3.embah
Dan ternyata si Embah blum punya E ktp.jadi harus REKAM dulu/buat E ktp ya..?trimakasih
saya sudah menikah tp masih ikut kk orangtua dikampung sedangkan suami saya tinggal di jakarta sudah punya kk sendiri sejak blm menikah. Yang mau saya tanyakan untuk mengurus penambahan anggota ke dlm kk suami saya itu bgaimana ya ? (Memasukan saya sbg anggota baru) sekaligus mengubah status suami sya supaya di kk tertulis sudah menikah..? Untuk keterangan dr surat pengantar RT saya harus menjelaskan sperti apa ? Apakah dgn keterangan membuat kk baru atau penambahan anggota baru ? Krna saya takut nanti tetangga pada ngira suami saya itu seorang duda karena blm menikah sudah punya kk sendiri, mohon dijelaskan jika ada yg tau ya.. terima kasih
ReplyDeleteMbak pecah KK dulu lalu masuk ke KK suami
DeleteJika ingin buat KK sendiri terpecah dari KK kluarga bisa tidak.
ReplyDeleteBisa yang penting ada kepala keluarga yaitu suami
DeleteKak, sy mau nanya.. Sy kan sudah punya kk, dan adek spupu sy yg dri medan mau masuk ke kk sy. Dia baru mau 17+ bulan maret. Jd biar pembuatan ktpnya di Pekanbaru aja. Gimana caranya ya kak? Atau syaratnya kak?
ReplyDeleteMba sesudah dr kelurahan apa kita sendiri yg mengurus k disdukcapil apa diurus oleh pihak kelurahan? Biazany proses pembuatan kk makan waktu brpa lama yaa ? Makasih..
ReplyDeleteDari kelurahan lanjut ke kecamatan mbak, baru dari kecamatan ad yang diproseskan dan ada yang diproses sendiri, tergantung wilayahnya
DeleteAnak saya sudah punya NIK dan akte lahir, tp namanya blm tercantum pada KK. Saya dan istri masih ikut pada KK ibu saya. Masalahnya KK tsb hilang. Jika saya mengurus KK yang hilang tadi, apakah nanti saat terbit KK baru, otomatis nama anak saya akan langsung tercantum dalam KK yang baru? Terima kasih
ReplyDeleteBuat laporan kehilangan di polsek setempat mbak, kemudian minta pengantar rt/rw pembuatan dan penambahan anggota keluarga kemudian diteruskan ke kelurahan/desa, lampirkan pula akta lahir anak / kta
DeleteApa syarat mengeluarkan orang tua Dr KK Anak yg sebelumnya di tompangkan Pada KK Anak? Sekarang orang tuanya ingin KK sendiri/tunggal. Trmksh atas infonya
ReplyDeleteDipecah KK mas
Deletesyaratnya KK lama, KTP lama dalam satu KK, alurnya dari rt/rw > desa/kel > kec > dispendukcapil
saya ada mau buat rekening bank di BTN
ReplyDeletetapi proses di tolak karena di KK tidak tercantum nama ibu kandung
bagaimanakah proses updated kk saya , apakah bisa langsung ke disdukcapil nya ?
tidak bisa langsung mbak tapi mulai dari awal untuk penambahan anggota dalam KK dari rt/rw > ke kel/desa > kecamatan > baru Disdukcapil
DeleteMbaa / mas sy mw nnyaa .. sy udh pisah dan sy tgl nungg akte ceraii ,, udh sthun lebih akte ceraii drii pngadilan gk kluar" .. sy gk tw udh d urus blm smaa mntn suami .. sy sering sekali nnya k mntan suami tapi kta dy sll tgu ajj .. biisa gk yaa mas / mbaa kl sy bikin KK baru tnpa suamii ttp sy blm adaa akte ceraii asli ,, sy cumaa add surat ceraii d atas matraii .. sy udh sll mnt KK yg asli k mntan suamii tapii gk d kasiih krna sy mw buat KK sendrii .. tolong bntu jwb mas / mbaa .. mksiih
ReplyDeleteKenapa belum juga keluar, solusinya adalah dengan kembali ke Kartu Keluarga orang tua mbak, coba dikonsultasikan ke Disdukcapilnya tempat mbak tinggal
DeleteSy mw nnyaa .. udh hampiir stahun lbh akte ceraii sy gk jdii" .. sy udh sering nnya k mntan suamii kta"a tgu ajj ,, ituh trz jwban"a .. krnaa sy cumaa adaa surat ceraii d atas matrai .. dn sy mw bkn KK jdii susah ,, sy udh seriing juga mnt KK aslii tapii sll d prsulit krna sy mw buat KK br .. tolong djawab ��
ReplyDeleteAssalamualaikum.. Maaf mas mbak sy mau nanya ni sy kwin siri sm istri sy smntra istri sy blm ada smntra sy mau urus surat nikah gk bisa di krna kn istri sy gk ada indentitas sm skli,sdngkn kedua org tua istri sy sdh mninggal lma jdi smua data2 hilang ntah kmna, mslh nya bisa gk dia buat kk bru. Mksh
ReplyDeleteWa'alaikumsalam. mohon maaf bapak karena informasi yg kami dapat dari bapak kurang cukup jadi kami menjawabnya sesuai pertanyaan bapak
Deletepada dasarnya kawin siri tidak tercatat di KUA bapak, sedang istri bapak tidak punya dokumen apapun, untuk membuat KK baru bapak harus melaporkan pernikahan bapak di KUA setempat setelah jadi buku nikah barulah bapak membuat KK dan melakukan perekaman ktp di kecamatan tempat domisili bapak, semoga membantu
Bisa saya bertanya?...istri dan anak saya di kampung jatim,sedangkan saya sendiri di jakarta karena kerja,waktu itu bikin e ktp dikampung sangat lama dan susah,saya buat e ktp dan kk sendiri tanpa ada nama istri dan anak saya, sekarang anak saya mau sekolah dasar harus pakai ktp saya dan itu bagaimana ya,memang waktu itu saya berfikir sangat sulit buat e ktp di kampung, dan berfikir terlalu banyak korupsi yang selalu di undur2, apa yang harus saya lakukan ? ...Terima kasih
ReplyDeleteMohon maaf karena pertanyaan kurang memadahi semoga jawaban ini membantu, jika bapak sdh py KK KTP tanpa anak dan istri, Bapak harus menambahkannya kedalam KK yang sudah dibuat, hanya saja alamat yang bapak maksud tidak bapak sebutkan apakah di alamat istri ataukah domisili bapak tinggal saat ini, solusinya adalah membuat surat pindah domisili salah satu antara bapak atau istri, tatacaranya bisa bapak baca di postingan ini
DeleteCara Lengkap Membuat KK Baru, Penambahan, Pengurangan, Perubahan, Hilang atau Rusak
assalamu'alaikum bu, mw tnya
ReplyDeleteibu sya merawat cucu sjak Lahir sedangkan orang tua si anak(cucu) mw d'msukan k'kk ibu sya.. sya sndiri sudah br'kLuarga
ibu sya kekeh ingin mencantumkan cucu yg d'rwat nya dri Lahir itu kk'kk beLiau.. bgaimna mna cara yg sederhana dan apa sya syrat yg prLu d'siapkn.. aLmat orang tua si ank(cucu) di Luar daerah.. sedangkan ibu sya d'jkarta.. si anak(cucu) sudh m'miLiki akta Lahir..terimakasih.
Numpang KK saja bisa mas/mbk, syaratnya
Delete1. KK asli yang akan ditumpangi
2. KK asli lama sebelumnya atau Surat pindah dari kab./kota lain
3. FC ijazah bagi yang telah memiliki
4. Fotokopi kutipan akta kelahiran/ fc. surat keterangan lahir
Assalamualiakum
DeleteKak saya tadinya satu kk dengan ibuk .. Mau pindah ke kk nenek saya boleh tidak kak ??
pindah KK karena untuk apa? klo pindah KK untuk pindah domisili bisa
DeleteMau tanya nih..saya sama istri saya sudah lama pisah tapi blm cerai..bagaimana cara mengurus kk yg baru dengan tidak mencantumkan lagi nama istri.mohon petunjuk dan alur pengurusan...terima kasih
ReplyDeleteBuat KK dari awal bapak dengan melampirkan Akta cerai serta KK yang lama, dari RT/RW => Desa/Kel => Kec => Dispendukcapil
DeleteSaya sebagai kepala keluarga..apakah bisa mengurus pecah kk dan buat kk yang baru di daerah lain tanpa harus mencantumkan anggota keluarga di kk yg lama??soalnya saya sdh lama pisah tapi blm urus cerai.apa bisa saya buat kk baru di daerah lain.mohon petunjuk dan alur pembuatan..terima kasih
ReplyDeleteDiurus dulu cerainya bapak, karena data terintegrasi, jadi tidak bisa serta merta merubah data di KK
DeleteMaaf numpang nanya bagaimana memasukan Kembali nama yang Di kk yang udh Di apus Trus Kita masukin lagi Di kk Kita lagi
ReplyDeletetinggal menambahkan saja mbk/mas, lampirkan akta lahir atau akta nikah, kemudian surat pindah datang bagi penduduk yang baru datang
DeleteSaya menikah dengan janda anak 1,terus saya mempunyai anak 1 dari janda tersebut,, pertanyaanya anak saya itu anak kedua atau ke satu,, kalo saya buat akte kelahiran anak saya jadinya ke satu,, benar apa salah ya
ReplyDeleteanak ke satu bapak, dari pasangan bapak yang berbeda, setiap akta anak ada nama bapak dan ibu namun pada KK nanti akan muncul nama bapak si anak yang berbeda bapak
Deletesemoga membantu
Bu,klo mau tambah anggota keluarga ke kk yg baru seperti anak tiri gimana ya, apa aja syarat nya makasih.
ReplyDeletepersyaratannya melampirkan Akta lahir mbak/mas, untuk alurnya ada dibagian artikel diatas ya...
DeleteSaya pindah domisili dan saya masuk KK saudara saya dan di KK orang tua saya sudah gak ada !
ReplyDeleteKalo mau nambahin nama saya di KK orang tua bisa gak ? Atau harus buat surat pindah domisili dulu ?
Bisa mbak, tepat sekali buat pindah domisili dulu
DeletePgi mbak. Mau nny ni soal kk. Kk sy ad nm ank sy ap bs dihps mbak nmny. Soalny nm ank sy udh di kk nenek y n udh lengkap. Ap bs dihps dr kk sy.
DeleteSelamat pagi, saya mau nnya ni kk saya sama suami kn pisah di karena kn surat nikah kami dari vihara belum selesai, jadi saya mau memasukkan anak saya ke kk saya, apa benar syarat nya jika ingin memasukkan anak ke kk, saya sendiri harus mempunyai akte kelahiran, sementara anak saya sudah mempunyai akte
ReplyDeleteMohon maaf status sianak belum masuk KK kenapa? jika memang belum diproses maka langsung diteruskan saja sesuai alur penambahan KK pada artikel diatas
DeletePermisi gan, sy mau tanya cara/syarat menambahkan nama anak yg baru lahir yg belum punya akta, ke KK syaratnya apa aja? Trima kasih gan.
ReplyDeleteCaranya untuk menambah anak dalam KK adalah membuat Akta lahir, kemudian mengajukan penambahan anggota keluarga kedalam KK dengan melampirkan FC akta kelahiran sang anak, semoga membantu
DeleteMbak sy awalny bkin ktp di desa suami saya...karna saya sudah bercera,sya balik laginke ortu saya..sya sdh urus srt pindahny tetapi ketika sya mau membuat kartu keluarga baru itu sepertinya dipersulit oleh pak rt dan di tunda tunda sampai udah 3 tahun saya gak bisa urus identitas saya...saya harus gimana mbak
ReplyDeleteUntuk membuat KK baru bisa melampirkan akta cerai mbk, dengan KK asli maka akan dirubah dengan KK yang baru dengan status yg berbeda
Deletejika KK hilang apakah di ganti yg baru?
Deleteatau cuma di kasih salinan data baru yg lama?
Maaf saya mau tanya, ktp jakarta saya hilang, kk saya masih numpang nama di kk paman. Rencananya saya mau pindah ke KK ortu di kampung. Gimana caranya ngurus pindah kk nya jika ktp saya hilang? Terimakasih mohon solusinya
ReplyDeleteUntuk pengurusan e-KTP yang hilang, bapak bisa pergi ke kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan sebagai berikut : Surat pengantar dari RT dan RW, Surat Pengantar kelurahan, Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat dan Foto Copy Kartu Keluarga, kemudian baru mengurus pindah KK. Semoga membantu
Deletehalo mbk, saya mau tanya, sebelumnya di KK saya ada Ibu, saya dan adik saya. sekarang ibu saya sudah meninggal dan adik saya pindah ke luarkota dan punya KK sendiri.
ReplyDeleteapakah saya harus buat KK baru diri sendiri. sedangkan saya akan menikah dan apakah syarat menikah harus KK terupdate.? mohon solusinya
Sebenarnya bisa membuat KK diri sendiri, namun berhubung mbk akan menikah jadi pengurusannya akan jadi satu pada saat menikah dengan melampirkan FC buku nikah, KK lama, pengantar rt/rw, pengantar kelurahan, kecamatan kemudian DISPENDUKCAPIL setempat
Deleteapakah KK yg hilang akan di ganti yg baru?
ReplyDeletemisal nomer kependudukan nya?
Fisiknya saja jadi untuk nomor kependudukan tetap sama
DeleteSaya mau tanya,, kalo penamabahan anggota keluarga baru , no KK nya akan berubah atau tetap y??
ReplyDeletenomor KK berubah seiring perubahan status, penambahan anggota keluarga, pindah alamat dll.
Deletesemoga membantu ya
Maaf saya mau tanya.tentang perubahan kk misalnya saya ingin memasukan nama isteri ke kk saya sendiri .sedangkan isreri saya masih memakai data2 dari kampung nya .sedangkan kami berbeda kota.apakah saya harus meminta surat pindah isteri terlebih dahulu dari kampungnya.
ReplyDeleteMohon imfo mkasi.
Benar sekali pak, istri harus membuat surat pindah domisili ke alamat suami untuk bisa dimasukkan kedalam KK, pengantar rt/rw > kel/desa > kec > dispendukcapil
DeleteMaaf bu/pak..mau tanya,, saya dulu menikah hanya di gereja dan tidak pernah melaporkan ke Capil..nah sekarang saya sudah pisah sama istri.. tapi surat cerai yg resmi tidak ada karna katanya kalau tidak terdaftar pernikahan di capil tidak bisa mengurus surat cerai lewat pengadilan,,dan akhirnya kami buat surat pernyataan kedua belah pihak menyatakan kalau kami sudah cerai di ttd di atas materai... bisakah saya mengurus kk yg baru dengan menghilangkan nama istri? Dan caranya seperti apa? Terimakasih
ReplyDeleteUntuk masalah yg bapak alami mohon maaf saya kurang begitu tau, namun jika memang demikian bapak bisa bawa surat cerai tersebut sebagai lampira merubah KK menjadi status baru
DeleteHalo
ReplyDeleteAssalamualaikum..
ReplyDeleteMau tanya,menurut info dari orang rumah sakit tempat anak saya lahir dan dari orang dispenduk..untuk tahun 2019 ini katanya urutannya bikin KK dulu baru akte kelahiran..apa betul seperti itu?
jika belum punya KK memang harus membuat KK dulu bapak, barulah kemudian membuat akte kelahiran, KK sebagai syarat membuat akte kelahiran sang anak
Deletemau buat ktp sarat nya kk, tapi orang tua saya sudah meninggal dan tidak punya kk mohon solisi nya
ReplyDeletemohon maff apakah sudah yatim piatu? jika masih ada salahsatu anggota keluarga bisa diurus membuat KK
Deletemaaf saya mau tanya,kemarin saya nikah di sumatra dan membuat kk disana 2016 kemarin saya cerai lalu pulang ke jawa ke ortu,klo mau pindah kk ke jawa lagi gimana syaratnya apa saja?? soalnya kk yang di sumatra sudah dipecah waktu cerai kemarin....
ReplyDeleteJika sudah dipecah KK tinggal mengajukan pindah domisili, artinya merubah ke alamat yg baru, seperti biasa pengantar dari rt/rw > kel/desa > kec > dispendukcapil asal, kemudian surat dibawa ketempat tujuan rt/rw > desa/kel > kec > dispendukcapil tujuan
Deletesaya mau tanya mbk/mas...bagaimana caranya memasukkan keponakan saya ke kk saya.. sedangkn sblmnya keponakan saya ini belum masuk k kk manapun krn masih SD dan ortunya belum bikin kk,,trimakasih
ReplyDeleteBisa numpang KK itupun jika beda domisili dengan orang tua, alangkah lebih baik dimasukkan ke KK ortu dengan melampirkan Akta lahir anak
DeleteAssalamualaikum
ReplyDeleteSyarat untuk menambahkan anggota keluarga apa aja yaa, soalnya saudara saya mau masuk ke kk saya tapi blum mempunyai ktp.. Itu gimana ya mba/mas?
Assalamualaikum
ReplyDeleteSyarat untuk menambahkan saudara saya apa aja yaa? Dia umur nya 20 thn, tapi blum memiliki ktp, itu gimana ya mas/mba,?
jika ada pengurangan anggota keluarga atau meninggal apakah kk baru nanti apakah nomer kk berubah atau tetap sama??
ReplyDeleteBenar nomor KK akan berubah
DeleteSalam
ReplyDeleteSebelumnya mohon maaf..saya seorang ibu tiga anak. Kebetulan saya cerai secara agama.dan secara negara belumndiurus krn masalah biaya.sudah tiga tahun. Sekarangbsaya tinbgal di tempat beda dgn bpknya anak anak. Nah..bisakah kk kami dipecah meski belum ada akta cerai?
saya mau nanya jika saya memasukkan anak tiri ke KK saya, maka status hubungan dalam keluarga yang tertulis di KK itu Anak apa family lain?
ReplyDeleteUntuk itu pilihanstatus "Anak" dirubah menjadi "Anak Kandung", "Anak Tiri" dan "Anak hasilPengangkatan AnaK'.
ReplyDelete