Label:
Investasi
Advertisements
Advertisements
Investasi Reksadana - Definisi reksadana menurut undang-undang pasar modal No. 8 tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasi dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
reksadana sangat cocok bagi masyarakat khususnya pemodal kecil yang tidak ingin ribet karena investasi ini dirancang untuk menghimpun dana masyarakat yang memiliki modal, mempunyai tekat investasi, tetapi punya waktu dan pengetahuan yang terbatas, secara umum reksadana adalah wadah yang digunakan menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk dikelola dan diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Bentuk Dasar Reksadana
- Reksadana Perusahaan (Company Funds) : yaitu reksadana berbentuk suatu perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha mengelola portofolio efek, investor yang tertarik berinvestasi pada reksadana tersebut dapat membeli sahamm yang dikeluarkan perusahaan tersebut.
- Reksadana Kontrak Investasi Kolektif (Collective Investment Contract Funds) : yaitu reksadana yang dibentuk berdasarkan suatu kontrak investasi kolektif (KIK) antara manajer investasi dan bank kustodian, investor yang tertarik berinvestasi pada reksadana tersebut dapat membeli unit penyertaan yang dikeluarkan reksadana tersebut.
Jenis Reksadana dilihat dari portofolio investasinya sbb
- Reksadana Saham (Equity Funds) : Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas, karena investasinya dilakukan pada saham, maka resikonya lebih tinggi dari dua jenis reksadana pasar uang dan reksadana pendapatan tetap namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
- Reksadana Pasar Uang (Money Market Funds) : Reksadana Jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
- Reksadana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds) : Reksadana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat utang. Reksadana ini memiliki resiko yang relatif lebih besar dari reksadana pasar uang. tujuannya adalah untuk menghasilkan tungkat pengembalian yang stabil.
- Reksadana Campuran (Discretionary Fund) : Reksadana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat utang.
Reksadana Berdasarkan Kewajiban
- Reksadana Tertutup (Close End Funds) : Reksadana yag menerbitkan saham/unit penyertaan dan menjualnya kepada investor namun tidak memiliki kewajiban untuk membeli saham/unit penyertaan yang telah dijualnya. investor hanya dapat menarik investasinya dengan cara menjual/mengalihkan saham/unit penyertaan yang dimilikinya kepada investor lain yang berminat.
- Reksadana Terbuka (Open End Funds) : Reksadana yang menerbitkan saham/unit penyertaan dan menjualnya kepada investor dan memiliki kewajiban untuk membeli kembali saham/unit penyertaan yang telah dijualnya.
- Dikelola oleh Manajer Investasi yang Profesional
- Diversifikasi Investasi
- Transparasi Informasi
- Likuiditas yang Tinggi
- Biaya Rendah
Resiko Reksadana
- Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
- Risiko Likuiditas
- Risiko Wanprestasi
Reksadana dengan Karakteristik Khusus
- Reksadana Terproteksi (Capital Protected Funds) : adalah reksadana yang memberikan perlindungan/proteksi atas investasi awal investor melalui mekanisme pengelolaan portofolio, reksadana wajib melakukan investasi hanya pada efek bersifat utang yang masuk dalam kategori layak investasi (Investment Grade) sehingga nilai efek hutang tersebut pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutup jumlah nilai yang diproteksi.
- Reksadana dengan Jaminan (Guaranteed Funds) : adalah reksadana yang memberikan jaminan tertentu kepada investor sepanjang memenuhi persyaratan tertentu, pemberian jaminan tersebut dilakukan dengan penunjukan penjamin (guarator), bisa merupakan Manjer Investasi yang mengelola reksadana tersebut, atau dengan institusi lain, dapat berupa bank atau perusahaan sekuritas, reksadana ini menjamin bahwa dalam periode tertentu, misalnya minimal tiga sampai lima tahun, investor akan dapat mencairkan sekurang-kurangnya nilai investasi awal yang telah ditanamkan, bahkan terdapat reksadana tertentu yang memberikan jaminan bahwa investor dapat mencairkan nilai investasi awal disertai dengan tingkat pengembalian tertentu yang telah disepakati.
Advertisements
=> Silahkan berkomentar sesuai dengan topik artikel
=> Komentar dengan link tidak akan dipublish