Label:
Usaha
Advertisements
Advertisements
Kegiatan Expor |
Menjamurnya usaha yang kian bertambah banyak tanpa adanya inovasi akan berakibat jenuhnya pasar lokal, maka tidak ada salahnya mepromosikan usaha untuk diekspor, beberapa aturan juga harus dipatuhi jika ingin ekspor produk yang kita miliki
Diantaranya Syarat Menjadi Eksportir sebagai berikut, Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
A. Badan Hukum, dalam bentuk :
1. CV (Commanditaire Vennotschap)
2. Firma
3. PT (Perseroan Terbatas)
4. Persero (Perusahaan Perseroan)
5. Perum (Perusahaan Umum)
6. Perjan (Perusahaan Jawatan)
7. Koperasi
B. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)
C. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
2. Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
3. Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
4. Memiliki Angka Pengenal Ekspor (APE)
Eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi:
a. Eksportir Produsen, dengan syarat:
• Sebagai Eksportir Produsen dalam upaya memperoleh legalitasnya seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
• Memiliki Izin Usaha Industri
• Memiliki NPWP
• Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
b. Eksportir Bukan Produsen, dengan syarat:
• Sebagai Eksportir bukan Produsen untuk memperoleh legalitas seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi dan Instansi teknis yang terkait
• Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
• Memiliki NPWP
Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan
Nah setelah sudah tahu syarat-syarat diatas apakah sobat berminat, selain untuk mengembangkan sayap usaha bisnis, ekspor juga bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dari yang telah diperoleh sebelumnnya, semoga artikel ini bermanfaat terimakasih.
Advertisements
=> Silahkan berkomentar sesuai dengan topik artikel
=> Komentar dengan link tidak akan dipublish